Laporan Kasus Dago Elos Dilimpahkan ke Polda Jabar, 336 Warga Segera Di-BAP
Kabid Humas menuturkan, proses hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Penyidik akan melakukan pendalaman mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Total 336 warga yang terdampak kasus ini segera dimintai keterangan untuk masuk dalam berita acara penyelidikan (BAP).
"Kami akan melakukan BAP terhadap kurang lebih 336 warga Dago Elos. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, terlapor (Muller) akan turut dimintai keterangan.
Nanti kalau sudah selesai memeriksa atau interogasi warga tentu kami nanti memeriksa juga atau BAP terlapor," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Disinggung terkait putusan pengadilan kasus sengketa tanah di Dago Elos telah inkrah, ia menyebut jika terdapat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan maka akan ditindak. Sebab kasus yang inkrah di pengadilan merupakan perdata. Sedangkan yang dilaporkan warga adalah pidana.
Ade Suherman, warga Dago Elos, mengatakan, melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. "Alhamdulillah pada malam ini laporan kami diterima dengan baik oleh Polda Jabar. ini adalah bukti surat penerima dari Polda Jabar. Ada beberapa (dokumen), menyusul sesuai dengan prosedur," kata Ade Suherman.
Terkait pelaporan yang dilakukan di Polda Jabar, Ade mengaku hanya mengikuti prosedur. "Laporan dipindah ke Polda Jabar ini adalah pelimpahan. Jadi kita mengikuti alur yang berjalan, bukan kami yang minta," ujar Ade Suherman.
Editor: Agus Warsudi