Lapangan Gasibu Kembali Digunakan untuk Sholat Idul Fitri 1443 Hijriah
Barnas memastikan, pada pelaksaan salat Idul Fitri 2022 nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah jemaah. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
"Di sana tertuang bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," jelas Barnas.
Berdasarkan fatwa tersebut, saf dalam salat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.
"Namun, kami tegaskan bahwa melaksanakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan, yaitu dengan memakai masker dan dicek suhu sebelum memasuki lapangan," imbuhnya.
Dengan kembali dilaksanakannya salat Idul Fitri berjamaah, pihaknya berharap dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT setelah sebelumnya nikmat salat Idul Fitri berjamaah ditiadakan dua tahun berturut-turut.
"Semoga pada momen salat Id ini semakin meingkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT," ucap Barnas.
Editor: Agus Warsudi