Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral di Majalengka Mata Air Peninggalan Belanda Terangker, Berani Berenang?
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PPKM Darurat, Proyek dan Pusat Perbelanjaan di Majalengka Didenda Rp10 Juta

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:41:00 WIB
Langgar PPKM Darurat, Proyek dan Pusat Perbelanjaan di Majalengka Didenda Rp10 Juta
Sidang perkara pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Majalengka. (Foto: Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

“Sanksi adminitratif, denda juga ada. Kita lakukan sidang di tempat. Bisa jadi penutupan, kalau terus tidak mengindahkan teguran dari kami. Ke depan kami akan mengadakan pendindakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Dede Sutisna menuturkan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo agar melaksanakan PPKM Darurat, jajarannya ikut turun dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan PPKM itu.

“Demi suksesnya PPKM Darurat Jawa Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021, Kejari Majalengka telah membentuk tim jaksa guna mendukung operasi yustisi,” tutur Kajari Majalengka.

Sementara, dalam sidang di tempat, pengelola satu pusat perbelanjaan dikenai denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan. Denda tersebut dijatuhkan setelah pengelola terbukti melanggar prokes karena tak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut