Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Oded Sebut Klaster Keluarga Sebabkan Kota Bandung Zona Merah
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Peraturan soal Covid-19, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel 

Jumat, 18 Desember 2020 - 08:15:00 WIB
Langgar Peraturan soal Covid-19, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel 
Minimarket disegel karena melanggar jam operasional sesuai Perwal Kota Bandung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern atau minimarket yang ketahuan melanggar jam operasional. Keempat toko modern itu beroperasi melewati batas ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Penyegelan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam rangka operasi penegakan disiplin pada Kamis (17/12/2020) malam. Dalam keterangan resminya, tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch Ramdan, BKR, Gatot Subroto, dan berakhir di Ibrahim Adjie, Kiaracondong.

"Kami ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," kata Yana.

Sesuai regulasi yang tertera dalam Perwal Nomor 73 tahun 2020, ujar Wakil Wali Kota, jam operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB.

Kebijakan jam penutupan lebih awal ini menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut