Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Prokes, Tempat Usaha Bandel di Bandung Bakal Ditutup 2 Minggu

Minggu, 21 Februari 2021 - 12:43:00 WIB
Langgar Aturan Prokes, Tempat Usaha Bandel di Bandung Bakal Ditutup 2 Minggu
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu untuk rancangan aturan terbaru nanti, tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.

“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500.000 tampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” ucapnya.

Terkait hal ini, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru untuk pengetatan masalah penegakan tersebut.

“Supaya tidak menjadi mainan. Karena dendanya kecil jadi orang lebih baik bayar denda. Yang paling utama sebetulnya bukan masalah sanksi, tapi kesadaran,” ucap Ema.

Ema mengungkapkan, pengetatan sanksi ini mengingat perkembangan di lapangan masih ada pengelola cafe atau tempat hiburan yang bandel. Sementara Satgas Penanganan Covid-19 berjibaku untuk bisa mengatasi masalah pandemi yang juga diseimbangkan dengan upaya pemulihan ekonomi.

“Kita semua saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kita mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit yang lebih,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut