Lahan Kantor Desa Mekarwangi KBB Terancam Disita, Diduga Jadi Jaminan Utang
Hasil penelusuran, sertifikat tanah yang dijaminkan adalah lahan yang di atasnya berdiri kantor Desa Mekarwangi seluas 2.500 meter persegi. Hasil klarifikasi kepada kepala desa, dia mengakui sudah meminjam uang Rp200 juta dengan janji akan dikembalikan dalam waktu 10 bulan plus bunga Rp60 juta.
"Yang kami sesalkan, hal itu tidak dikoordinasikan dulu dengan BPD, kenapa? Infonya uang pinjaman dipakai untuk pembangunan desa, serta untuk membayar THR Lebaran, tapi bisa saja dipakai pribadi, karena kan kita tidak pernah diajak bicara," ujarnya.
Kades Mekarwangi YS berjanji akan menyelesaikan utang tersebut pada Mei 2022 namun tidak ditepati. Malah sekarang yang bersangkutan cenderung selalu menghindar. Karena tidak dibayar hingga jatuh tempo, bunga pinjaman terus bertambah. Besarannya 1 persen setiap hari atau sekitar Rp2 juta per hari dari total pokok pinjaman.
"Hitungan kami dari Rp260 juta utang pokok dan bunga itu yang baru dibayarkan Rp25 juta. Sisanya sekitar Rp235 juta dengan beban bunga setiap hari, maka diperkirakan sekarang utang yang harus dibayar dengan bunga sekitar Rp400 juta," tutur Enjang Sumpena.
BPD Mekarwangi, kata EnjanG Sumpena, sudah melaporkan kasus ini ke Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan melalui Camat Lembang. Sebab YS sudah melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2016. "Jangankan digadiakan, untuk kerja sama saja harus persetujuan bupati. Ini jelas melanggar aturan," ucapnya.