Lagi, Tempat Hiburan Malam di Bandung Digerebek Satgas Covid Kodam Siliwangi
"Malam ini kami kembali melakukan kegiatan pembubaran terhadap tempat-tempat yang sudah menjadi aturan dilarang tapi tetap dilakukan. Seperti contoh, kami melakukan pembubaran di Metro sini. Penindakkannya hanya pembubaran. Satgas Covid-19 Kodam III/Siliwangi hanya membubarkan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku, mengabaikan protokol kesehatan," ujar Letkol Inf Ade Hansen.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kodam III/Siliwangi bergerak cepat mengawasi pelaksanaan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung mulai Sabtu, (3/7/2021) dini hari.
Satgas menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan atas aturan PPKM Darurat di salah satu tempat hiburan bernama El Cavalo di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Satgas menemukan tempat karaoke tersebut masih beroperasi dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak.
Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, sesaat setelah pukul 00.00 WIB pada 3 Juli 2021, Satgas Covid-19 Kodam III/Siliwangi langsung bergerak menyusuri jalanan Kota Bandung. Satgas memastikan agar tidak ada lagi tempat hiburan, cafe, dan lainnya yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Satgas kemudian menuju Jalan Pasirkaliki dan mendapatkan informasi ada karaoke yang masih buka. Tim kemudian mencoba mengecek dan masuk ke dalam El Cavalo. Namun sesampainya di lokasi, kondisi karaoke sangat tenang dan tertutup.
Saat berhasil masuk ke dalam, petugas mendapati sejumlah orang berkumpul di beberapa ruang karaoke. Petugas langsung meminta mereka bubar.
Editor: Agus Warsudi