Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP Kota Bandung Kerahkan 400 Personel untuk Halau Kerumunan Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Kuota Tamu Dibatasi Maksimal 30 Persen Membuat Pengusaha Hotel Semakin Terpuruk

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:15:00 WIB
Kuota Tamu Dibatasi Maksimal 30 Persen Membuat Pengusaha Hotel Semakin Terpuruk
Pegawai hotel merapikan tempat tidur. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pengusaha hotel di Jawa Barat, terutama di daerah zona merahCovid-19, mengaku iklim usaha belum menunjukkan perbaikan. Apalagi menyusul kebijakan pembantasan kuota tamu maksimal 30 persen, baik kamar maupun gedung pertemuan.

Akibat kondisi tersebut, pengusaha hotel terpaksa menempuh jalan mengurangi karyawan dengan merumahkan beberapa pekerja karena tak bisa membayar gaji. 

Ketua Himpunan Perusahaan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan, pembatasan kuota tamu dari 50 persen menjadi 30 persen berdampak cukup besar. 

Apalagi, belum ada kepastian kebijakan ini sampai kapan akan diterapkan akibat status zona merah di beberapa daerah.

"Jadi bisa ada peluang karyawan yang sebelumnya sudah dipanggil akan kembali dirumahkan karena pengusaha hotel tidak sanggup mengantar gaji lantaran sepinya tamu," kata Herman Muchtar di Bandung, Rabu (16/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut