Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Haqqul Yaqin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

Jumat, 05 Juli 2024 - 10:01:00 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Haqqul Yaqin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan Hakim Tunggal Eman Sulaeman. Keyakinan tersebut disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menjelang sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

"Sangat-sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir," ujar Insank, Jumat (5/7/2024).

Dia menilai Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016.

"Perlu kami tegaskan sampai sidang kemarin, rupa-rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon ternyata terbukti. Artinya, dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata sampai sekarang tidak ada," katanya.

Insank mencontohkan, salah satu alat bukti yang perlu ditunjukan yakni keterangan saksi. Pihaknya menegaskan tidak ada keterangan saksi yang membuktikan jika Pegi Setiawan itu Pegi alias Perong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut