Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Sidang Eksepsi, Doni Salmanan Ngaku Sakit Asam Lambung
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:02:00 WIB
Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022). (FOTO: DILA NASHEAR)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong dan menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban mengalami kerugian Rp24 miliar.

Doni pun dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sidang perkara ini pun dijadwalkan berlanjut pada Senin (15/8/2022). Sidang yang digelar di PN Bale Bandung, Baleendah itu mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Doni Salmanan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut