Kronologi Siswa SMA di Bandung Bunuh Pacar, Cemburu karena Korban Punya Kekasih Lain
Pelaku lalu pergi keluar, meninggalkan karung berisi mayat korban begitu saja di rumah kontrakan. Saat pulang ke rumah, pelaku bertemu dengan ibu kandungnya. Sang ibu lalu menanyakan isi karung tersebut.
“Si ibu ini nanya, ada apa isi karung ini. Baru si anak ini bercerita bahwa dia baru selesai menghabisi nyawa pacarnya. Anak ini lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Rancaekek,” ujarnya.
Kapolresta mengatakan, siswa SMA tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
“Jadi pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, ancamannya minimal hukuman 5 tahun dan 15 tahun. Kemudian melakukan pencabulan. Kalau pencabulan otomatis akan masuk ke pasal persetubuhan. Ancaman hukumannya juga sama,” katanya.
Editor: Maria Christina