Kronologi Penangkapan 2 Komplotan Pencuri di Rest Area Tol, Diburu dari Cirebon hingga GT Pasirkoja
BANDUNG, iNews.id - Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, kronologi penangkapan enam tersangka berawal pada 7 April 2022. Saat itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Purwakarta menangkap MA, ER, SU, tiga tersangka pencuri onderdil truk yang kerap beraksi di rest area.
Tersangka MA ER, dan SU ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara. "Dari keterangan tiga tersangka tersebut disimpulkan ada dua kelompok yang melakukan tindak pidana curat di rest area. MA, ER, dan SU, tiga tersangka pencuri spesialis truk. Sedangkan pencuri spesialis isi mobil merupakan kelompok lain," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (28/4/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, profiling dan informasi, ujar Kombes Pol K Yani Sudarto, tim berhasil mendapatkan identitas kelompok pelaku jebol pintu mobil yang sering beraksi di rest area tol wilayah hukum Polda Jabar.
Sebelum kejadian Senin 25 April 2022, ujar Kombes Pol K Yani Sudarto, ketiga pelaku pencuri spealis mobil di rest area, telah dibuntuti oleh tim sejak di Cirebon. Namun saat akan disergap, ketiga tersangka melakukan manuver. "Saat itu ada pertimbangan jika ditangkap di jalan tol akan mengakibatkan kecelakaan dan kemacetan," ujar Kombes Pol K Yani Sudarto.
Kemudian pada Senin 25 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi posisi tiga tersangka berada di sebuah penginapan kawasan Pasirkoja, Kota Bandung.