Kronologi Kasus 2 Anak Dijadikan PSK di Cirebon, Korban Dijajakan via Pesan Singkat
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tutur Kapolres Cirebon Kota, pelaku JT kerap menawarkan gadis gadis muda dan anak di bawah umur untuk dijual sebagai PSK. Pelaku JT berperan menyediakan tempat, dan mencari korban untuk dijual.
Pelaku JT menawarkan korban ke para pria hidung belang melalui pesan singkat dengan tarif Rp500.000 dan Rp800.000 sekali kencan. Tersangka melakukan aksinya di sebuah kamar kos di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Modusnya, pelaku menyewa sebuah kamar kos di wilayah Pilang. Kemudian tersangka JT menawarkan korban ke orang yang dikenal dengan cara mengirimkan foto para korban dengan tarif Rp500.000-Rp800.000," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Setelah bernegosiasi dengan pemesan, kata AKBP M Fahri Siregar, korban dibawa ke kamar kos untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran sesuai kesepakatan antara pelaku dengan korban.
"Seusai melayani pelanggan, korban hanya dibayar sebesar 70 persen dari tarif. Sedangkan 30 persen untuk mucikari," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Cirebon Kota, tersangka JT terancam hukuman minimal 13 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi