Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Lintas Komunitas di Sukabumi Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Target Menang 38 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi IRT di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok, Kesal Dipaksa Bayar

Sabtu, 18 November 2023 - 22:29:00 WIB
Kronologi IRT di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok, Kesal Dipaksa Bayar
PS, IRT nekat membunuh RS, penagih utang bank emok, karena kesal dipaksa bayar. (FOTO: iNews/BUDI SETIAWAN)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap penyebab kematian korban RS yang diduga kuat dibunuh.

Penyelidikan petugas mengarah kepada pelaku PS. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap PS di rumahnya. Saat ditangkap PS tidak berkutik dan menurut saat digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Seusai diidentifikasi tim Inafis Satreskrim Polres Sukabumi Kota, jenazah korban dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH untuk diautopsi.

"Hasil penyelidikan, korban merupakan penagih utang bank keliling yang dilaporkan hilang saat bekerja menagih utang ke rumah pelaku," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

"Akibat perbuatannya, pelaku PS dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutur AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut