Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Utama Dihadirkan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kritisi Pemprov Jabar, Fraksi PKS Desak Ridwan Kamil Lanjutkan Bansos Covid-19

Sabtu, 19 Desember 2020 - 08:10:00 WIB
Kritisi Pemprov Jabar, Fraksi PKS Desak Ridwan Kamil Lanjutkan Bansos Covid-19
Ketua DPW PKS Jabar yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu dalam Refleksi Akhir Tahun 2020 Fraksi PKS DPRD Jabar. (Foto: Sindonews/Agung Bakti Sarasa
Advertisement . Scroll to see content

Haru juga menilai bahwa saat ini, kebijakan Pemprov Jabar belum maksimal berpihak kepada rakyat.

"Saya berharap, anggota Fraksi PKS DPRD Jabar dan DPRD di kabupaten dan kota tetap kritis. Bagaimanapun, fungsi DPRD tidak boleh berkurang dalam pengawasan dan pengontrolan anggaran, apalagi di saat pandemi ini," katanya.

Fraksi PKS DPRD Jabar pun mendesak Gubernur Jabar untuk mengeluarkan kebijakan melanjutkan bansos bagi warga terdampak pandemi Covid-19 pada 2021 mendatang.

"Di pusat berlanjut, kenapa di Jabar tidak? Harusnya berlanjut. Kami akan mengkritisi hal ini," ujarnya.

Apalagi, kata Haru, dalam anggaran pembangunan Jabar 2021 tidak ada recofusing maksimal untuk penanganan Covid-19. Haru kembali menekankan bahwa penanganan Covid-19 harus maksimal karena jumlah penduduk di Jabar sangat besar, bahkan tertinggi di Indonesia.

"Kemarin usul kami di Fraksi PKS DPRD Jabar terkait vaksin Covid-19 didengar pemerintah pusat. Seharusnya tentang penanganan Covid-19 ini didengar di Jabar," katanya.

"Saya melihat hanya gimick aja subtasninya, sehingga kami bersikap RPJMD 2018-2023 harus diubah yang saat ini masih dibahas ditingkat pansus (panitia khusus) sebelum nantinya mengesahkan anggaran murni 2021," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut