Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wanita Diduga asal Garut Posting Video Syur, Ini Pendapat Kriminolog Unisba
Advertisement . Scroll to see content

Kriminolog Tegaskan Pembuat Penyebar dan Penyimpan Video Syur dapat Dipidana Berat

Minggu, 31 Juli 2022 - 18:35:00 WIB
Kriminolog Tegaskan Pembuat Penyebar dan Penyimpan Video Syur dapat Dipidana Berat
Ilustrasi. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milliar.

Seperti diketahui, Prof Nandang Sambas menduga motif ekonomi menjadi salah satu latar belakang utama wanita yang diduga asal Garut memposting foto-foto dan video syur dirinya di internet. Hal tersebut mendorong wanita kini tak malu lagi bahkan menawarkan kemolekan tubuhnya untuk dipertontonkan. 

"Ada kecenderungan motif ekonomi, kemudian lunturnya nilai moral masyarakat," jelasnya. 

Dugaan faktor utama ini, lanjutnya, menguat dengan dukungan perkembangan teknologi informasi yang semakin mudah diakses oleh siapapun. Kondisi tersebut diperparah oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, terkait konten legal dan ilegal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut