Kriminolog Sebut Pelaku yang Sebabkan Ratusan Warga Garut Mendadak Punya Utang Bisa Dipidana
"Menggunakan identitas atau data pribadi yang bukan miliknya termasuk pemalsuan data pribadi. Bisa dijerat juga dengan UU No 17 tentang PDP, hukumannya sekitar lima tahunan penjara dan denda bisa mencapai miliaran rupiah," ujar Prof Nandang.
"Ada beberapa pasal yang mengatur di dalamnya. Di kasus ini perbuatan pelaku yaitu menggunakan KTP ratusan warga tanpa izin, yang mengakibatkan para pemiliknya mendadak jadi punya utang," tutur dia.
Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba ini mengatakan, pelaku bisa pula dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti melanggar peraturan tersebut. Menurutnya penerapan aturan ini bisa dilakukan, bila saat penggunaan data warga yang menjadi korban menggunakan internet atau segala aspek terkait yang diatur UU ITE.
"Bahkan jika penyidik melakukan penanganan dan ada perkembangan yang mengarah ke UU perbankan bisa juga, tidak menutup kemungkinan. Sebab bagaimanapun lembaga pembiayaan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucap Prof Nandang.
Sejumlah pihak di PNM, ujar dia, bisa turut terseret jika terbukti terlibat. Keterlibatan tersebut tentu dilakukan oleh oknum. "Misalnya ada oknum di PNM yang ikut terlibat, bisa pegawai atau lainnya. Saya melihat pengawasan kurang, karena begitu banyaknya orang atau warga yang digunakan identitasnya. Ada kecurigaan apakah terjadi kongkalikong atau semacam kerja sama dengan pelaku atau bagaimana, dalam hukum bahasanya secara bersama-sama. Ini yang mesti dipecahkan aparat kepolisian, alurnya bagaimana," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan PNM Cabang Garut Wahyu Ferdian memastikan pelaku merupakan Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti berinisial A. Wahyu Ferdian mengatakan bahwa A bukan bagian dari internal atau pegawai PNM.
"A merupakan eksternal PNM. Dia warga Desa Sukabakti, yang merupakan nasabah PNM juga. Kebetulan perbuatannya dilakukan saat menjadi ketua kelompok. Namun sayangnya orangnya kabur," kata Wahyu Ferdian.
Editor: Agus Warsudi