Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi
Advertisement . Scroll to see content

KPU Bandung Tunda Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Tunggu Putusan MK

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30:00 WIB
KPU Bandung Tunda Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Tunggu Putusan MK
Ilustrasi KPU Kabupaten Bandung menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menunda penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Penundaan ini karena adanya gugatan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengatakan, keputusan penetapan hanya bisa dilakukan setelah proses hukum selesai. 

“Kami tidak bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sampai proses di Mahkamah Konstitusi selesai. Itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025).

Ahmad mengungkapkan sidang pertama gugatan Pilbup Bandung 2024 telah digelar pada 8 Januari 2025. Sidang kedua direncanakan 17 Januari mendatang melibatkan pembacaan jawaban dari KPU Kabupaten Bandung serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

“Pada sidang pertama, kami hanya menyampaikan materi gugatan dari penggugat. Pada sidang kedua nanti, kami akan memberikan jawaban terhadap gugatan tersebut,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut