KPK Kembali Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin
Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan. Terpidana Mustafa dimasukkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
Ali mengatakan, eksekusi Mustafa ini untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. "Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," kata Ali.
Dalam amar putusan perkara kedua itu, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp17.140.997.000 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua dua tahun," ujar Ali.
Editor: Agus Warsudi