Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Rahmat Effendi

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:12:00 WIB
KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Rahmat Effendi
Rahmat Effendi, eks Wali Kota Bekasi. (FOTO: DOK/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara. Atas vonis tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding. 

Pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi. Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi. "Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11/2022).

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim. "KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," ujar Ali Fikri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut