Kondisi Kesehatan Ayah yang Digugat Anak Memburuk, Mediasi Belum Hasilkan Damai
Diketahui, Hamidah sebelumnya menyampaikan syarat perdamaian, salah satunya yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara. "Belum ada (kesepakatan damai). Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," kata Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas Masitoh dan Hamidah serta ketua RT Yayan, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat, yakni Deden dan istrinya, Nining.
Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
Editor: Agus Warsudi