Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kompolnas Soroti Perwira Polri dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Advertisement . Scroll to see content

Kompolnas: Segera Limpahkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Kejaksaan

Jumat, 10 November 2023 - 17:52:00 WIB
Kompolnas: Segera Limpahkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Kejaksaan
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mendorong Polda Jabar segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang ke kejaksaan. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut