Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Berkekuatan Magnitudo 4,2
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Setengah Miliar Milik Pengusaha di Tasikmalaya

Kamis, 15 April 2021 - 13:48:00 WIB
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Setengah Miliar Milik Pengusaha di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menunjukkan tersangka pencuri modus ganjal ATM dan barang buktinya. (Foto: Subbag Humas Polres Tasikmalaya Kota/iNews/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

"Tiga pelaku ini berinisial NA, AH dan V berhasil kami tangkap. Seorang lagi masih dalam pengejaran (buron) tim kita," ujar AKBP Doni Hermawan.

Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, kronologi kejadian berawal saat karyawan yang jadi saksi kunci dalam kasus ini, beberapa kali gagal memasukan ATM, seperti terganjal. 

Kemudian atu pelaku di belakang saksi menawarkan bantuan. Tanpa diketahui saksi, pelaku ini menukarkan ATM yang dibawa saksi dengan ATM palsu. Pelaku mengantongi ATM asli dan mengetahui nomor PIN ATM tersebut.

Sementara itu saksi langsung pulang dan memberitahukan kepada pelapor bahwa ATM-nya macet. "Kemudian pelaku bersama rekan-rekan lainnya yang bertugas memantau situasi dan menjadi sopir langsung tancap gas ke Bandung. Kemudian di sana para pelaku membelanjakan uang di ATM itu," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota. 

Dari tangan tiga pelaku yang ditangkap, kata AKBP Doni Hermawan, polisi mengamankan barang bukti 89 kartu ATM berbagai bank, kalung emas, cincin emas, televisi, dan lain sebagainya. Barang-barang itu dibeli pelaku menggunakan uang korban.

Selain itu, dengan menggunakan ATM korban, para pelaku belanja sejumlah barang bukti itu dan mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening pelaku yang dijadikan penampungan uang.

"Hasil pemeriksaan kami sementara, komplotan ini kerap beraksi di sejumlah lokasi lainnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ucap AKBP Doni Hermawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut