Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisruh ITB, Spanduk SBM Tidak Menerima Mahasiswa Baru Terpasang di Sekitar Kampus
Advertisement . Scroll to see content

Kisruh SBM ITB, Ridwan Kamil: Sudah Diarahkan agar Dimusyawarahkan

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:47:00 WIB
Kisruh SBM ITB, Ridwan Kamil: Sudah Diarahkan agar Dimusyawarahkan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sebagai anggota Majelis Wali Amanat ITB meminta persoalan SBM ITB dimusyawarahkan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Pertama, kedepankan kepentingan mahasiswa yang ortunya titipkan. Jangan diganggu oleh persoalan institusi. Tetap, asupan ilmu jangan terganggu. Jangan ada pemberhentian KBM (kegiatan belajar mengajar). Bukan hal baik untuk ditiru," tutur Gubernur Jabar. 

Terkait kemungkinan apakah Kang Emil akan meminta Rektor ITB menggelar rapat dan memanggil jajaran SBM ITB untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar dari persoalan ini, Kang Emil tidak menjawab pasti.

Menurutnya, hal itu harus diinisiasi oleh Rektor ITB. "Soal rapat lanjutan itu inisiatif harus dari Bu Rektor sebagai ketua. Tetapi secara informal saya sudah melobi berbagai pihak," ucap Kang Emil. 

Diketahui, Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) memastikan, pembelajaran di kampusnya sudah tidak berjalan sejak Selasa (8/3/2022) lalu. Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.

Perwakilan dan Juru Bicara Forum Dosen SBM ITB, Achmad Ghazali mengatakan, selain menghentikan proses perkuliahan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali. Hal ini dilakukan karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut