Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk 6 Tokoh, Dari Sulut hingga Lampung
Advertisement . Scroll to see content

KH Abdul Chalim, Pendiri NU asal Majalengka Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 08 November 2023 - 15:55:00 WIB
KH Abdul Chalim, Pendiri NU asal Majalengka Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
KH Abdul Chalim, penduri NU asal Majalengka ditetapkan sebagai pahlawan nasional. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - KH Abdul Chalim, tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) asal Majalengka, Jawa Barat, akan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tahun 2023, pada Jumat (10/11/2023). Tokoh tersebut mendapat restu dari pemerintah menjadi pahlawan nasional bersama lima nama lainnya.

"Nah pahlawan nasional ditetapkan pada tahun 2023 ini satu di antaranya kan Abdul Chalim. Jadi Alhamdulillah ditetapkan masuk jadi satu di antara enam pahlawan nasional yang akan ditetapkan pada tanggal 10 November (nanti)," kata Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat, Reiza D Dienaputra, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, Abdul Chalim merupakan ulama dari Tatar Sunda yang ikut mendirikan NU. Meski begitu, kata dia, tidak banyak orang yang tahu nama dan sejarah Abdul Chalim.

"Jadi beliau itu adalah tokoh pendiri NU dan satu-satunya ulama yang berhasil di Tatar Sunda yang mendirikan Nahdlatul Ulama dan tidak banyak orang yang tahu itu. Jadi akhirnya ditetapkan dia bersama dengan lima pahlawan nasional dari provinsi lainnya," ujarnya.

Lima nama lainnya yang juga akan ditetapkan sebagai pahlawan nasional tahun 2023 masing-masing Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), M Tabrani (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Timur) dan Ahmad Hanafiah (Lampung).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut