Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koboi Pasar di Bandung Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku 4 Kali Tembakan Pistol 
Advertisement . Scroll to see content

Kesal Lapaknya Ditertibkan, Pria Ini Ngamuk dan Letuskan Senpi Rakitan di Pasar Andir Bandung

Kamis, 15 April 2021 - 07:58:00 WIB
Kesal Lapaknya Ditertibkan, Pria Ini Ngamuk dan Letuskan Senpi Rakitan di Pasar Andir Bandung
Tersangka Andreas dan Aldi, ditangkap polisi karena memiliki dan menggunakan senpi rakitan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Korban atau pelapor, ujar AKBP Adanan, lalu melapor ke Polsek Andir. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Andir berkoordinasi dengan Unit Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung untuk melakukan penangkapan.

"Tim gabungan menangkap pelaku Andreas di Gang Budi Darma, Kelurahan Ciroyom. Selanjutnya dikembangkan lagi untuk mencari senjata api tersebut dan menangkap pelaku bernma Aldi di Jalan Supadio, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung," ujar AKBP Adanan.

Dari tangan kedua tersangka, tutur Kasatreskrim, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan lengkap dengan koper beserta amunisinya di kontrakan pelaku Andreas di pinggir Rel KA Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

"Diamankan pula satu pucuk senjata api jenis pen, empat butir peluru tajam aktif, 14 butir peluru hampa, dan tiga butir selongsong peluru. pemilik senjata rakitan, Aldi, mengaku, senpi dan amunisi tersebut dibeli secara online," tutur Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka Andreas dan Aldi disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut