Keracunan Makanan Massal Kerap Terjadi di KBB, Hajatan Harus Kantongi Izin Polisi
Hernawan Wijayanto menyatakan, kebijakan itu menjadi kesepakatan bersama unsur Forkopimda di KBB. Sehingga harus ada izin pengolahan makanan yang akan disajikan bagi banyak orang guna mencegah keracunan massal. "Pihak kepolisian sangat support bahkan kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya," ujar Hernawan Wijayanto.
Disinggung soal kejadian keracunan di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Hernawan Wijayanto menuturkan, status kejadian luar biasa (KLB) pada kasus keracunan tersebut sudah dicabut. Hal itu seiring dengan proses penanganan kepada 227 warga yang mengalami keracunan telah tuntas dilakukan.
"Status KLB resmi dicabut karena seluruh korban keracunan sudah dinyatakan sehat dan tidak ada lagi yang dirawat. Untuk biaya perawatan juga sepenuhnya ditanggung penuh oleh pemerintah," tutur Kadinkes KBB.
Untuk mencegah kasus keracunan ini, Dinkes KBB mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan menjalankan sistem pengolahan makanan higienis. Sementara untuk hasil uji lab sampel makanan dari delapan item, baru dua jenis makanan yang sudah keluar hasil ujinya yakni capcay dan sop bakso yang mengandung bakteri salmonella antericia.
Editor: Agus Warsudi