Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Ini Respons Karna Sobahi

Rabu, 02 November 2022 - 17:37:00 WIB
Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Ini Respons Karna Sobahi
Bupati Majalengka Karna Sobahi. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)
Advertisement . Scroll to see content

Karna Sobahi mengatakan, Irfan menegaskan siap menghadapi semuanya. "Irfan menjawab, dengan siapa saja siap dihadapi, silakan bukti dan informasi dan pihak mana yang punya bukti irfan terima gratifikasi Pasar Cigasong. Tapi coba Irfan diajak dialog keyakinan dia tersebut," ucap Karna Sobahi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Irfan yang merupakan putra dari Bupati Majalengka Karna Sobahi, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap miliaran rupiah.

Sedianya Irfan Nur Alam dipanggil penyidik Kejati Jabar pada Selasa 1 November 2022. Tetapi, Irfan tidak memenuhi panggilan itu alias mangkir.

"Hari ini yang bersangkutan (Irfan Nur Alam) hadir. Sebelumnya di pemanggilan pertama, (Irfan Nur Alama) sempat mangkir," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap kepada wartawan, Selasa (2/11/2022). 

Sutan SP Harahap menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap di lingkungan Pemkab Majalengka itu, Irfan Nur Alam masih berstatus saksi.

"(Kasus gratifikasi tersebut terkait) Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka," ujar Sutan SP Harahap.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut