Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awal Tahun, Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Sukabumi, 9 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kenalan via Medsos, Gadis 17 Tahun di Sukabumi 20 Kali Disetubuhi Pria Paruh Baya

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:40:00 WIB
Kenalan via Medsos, Gadis 17 Tahun di Sukabumi 20 Kali Disetubuhi Pria Paruh Baya
Seorang gadis 17 tahun di Sukabumi 20 kali disetubuhi pria paruh baya yang dikenal via medsos. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ketika di dalam kamar, tutur Kasat Reskrim Polres Sukabumi, tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan alasan cinta. Korban waktu itu sempat menolak, namun karena terus membujuk dan berjanji akan menikahi, akhirnya keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi secara berulang-ulang hingga kurang lebih 20 kali. Yang terakhir kali terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan kembali. Akan tetapi saat itu korban menolak," tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi.

Karena ditolak korban, kata AKP Dian Purnomo, tersangka mengancam akan membocorkan hubungan layaknya suami istri yang selama ini dilakukan kepada orang tua korban. Merasa terpojok, akahirnya korban kembali mau melakukan persetubuhan dengan tersangka.

"Namun setelah peristiwa tersebut, karena takut akhirnya korban pun menceritakan peristiwa yang dialami selama ini kepada orang tuanya. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan perbuatan yang dilakukan tersangka ke Polres Sukabumi," ucap AKP Dian Purnomo.

Saat ini, ujar Kasat Reskrim, kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Barang bukti yang diamankan berupa visum et refertum, keterangan saksi dan baju korban yang dipakai saat kejadian. 

"Tersangka dijerat pidana pokok sebagaimana pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1), yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut