Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkominfo Sebut 200 Pos Militer Terdeteksi Masih Blank Spot 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkominfo Ancam Jatuhkan Sanksi Pengembang Aplikasi yang Tidak Daftar PSE

Selasa, 19 Juli 2022 - 06:43:00 WIB
Kemenkominfo Ancam Jatuhkan Sanksi Pengembang Aplikasi yang Tidak Daftar PSE
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate. (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Menkominfo menuturkan, jika PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri tidak mendaftar, konsekuensinya mereka bisa dinilai beroperasi bisnis di Indonesia secara ilegal. PSE ini bagian dari tertib administrasi dan ketaatan kepada perundang-undangan di Indonesia.

Hal tersebut, tutur Menkominfo, diperlukan agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan. Dampak positif lainnya media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas. Sehingga pemerintah tidak ingin e-commerce yang beroperasi di Indonesia ilegal.

"Pemerintah tidak mau media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi menjelang pesta demokrasi seperti Pemilu," tutur Menkominfo.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut