Keluarga Korban Puas atas Vonis Seumur Hidup Abdul Latief Penyiram Air Keras ke Istri di Cianjur
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua mejalis hakim Ni Wayan Wirawati di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Ni Wayan Wirawati, Kamis (21/7/2022). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Latif terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menyiram air keras terhadap Sarah hingga tewas.
Peristiwa tragis dan memilukan dialami Sarah (21). Wanita cantik, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, meninggal dunia akibat disirap air keras oleh suaminya sendiri, Abdul Latief (29).
Peristiwa yang menggegerkan warga Kampung Munjul itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari. Warga mendapati tubuh almarhumah Sarah mengalami luka bakar sangat parah sekitar 80 persen. Pelipis korban juga berdarah akibat dibenturkan ke lantai oleh pelaku.
Almarhumah kemudian dibawa ke RSUD Sayang Cianjur. Tetapi, korban Sarah akhirnya mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ini, almarhumah Sarah telah dimakamkan pada Minggu (21/11/2021).
Korban Sarah dan pelaku Abdul Latief merupakan pasangan suami istri yang belum lama menikah, baru satu setengah bulan. Mereka menikah secara siri. Selama berumah tangga dengan Abdul Latief, keluarga dan para tetangga melihat mereka pasangan yang harmonis. Tidak pernah terdengar ada pertengkaran antara Sarah, warga Kampung Munjul, dengan Abdul Latief warga Arab Saudi.