Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hindari Macet di Gentong- Limbangan, Berikut Jalur Alternatif Tasik-Bandung-Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kelompok Bermotor Serang Kafe di Jalan Banteng Bandung, 1 Pelaku Tertangkap

Jumat, 06 Mei 2022 - 12:36:00 WIB
Kelompok Bermotor Serang Kafe di Jalan Banteng Bandung, 1 Pelaku Tertangkap
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti kerambit yang digunakan pelaku menganiayaan korban. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka RAM menggunakan senjata kerambit menyerang korban M Ilham Pratama Putra dan Giand Shakti Diputra. Akibat serangan brutal itu, kedua korban mengalami luka tusuk di tangan, paha, dan kaki. "Setelah melalakukan penyerangan, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Korban M Ilham, tutur Kapolrestabes Bandung, lalu melapor ke Polsek Lengkong. Setelah menerima laporan, petugas gabungan Tim Khusus Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Lengkong melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan menganilisis rekaman CCTV. 

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku RAM Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Sederhana, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Kamis 5 Mei 2022. 

"Pelaku yang melakukan pengeniayaan banyak, namun baru satu yang kami tangkap. Yang lain masih kami buru. Kami mengimbau para pelaku lain menyerahkan diri. Sebab kami akan terus memburu mereka sampai tertangkap," tutur Kapolrestabes Bandung.

Ditanya tentang motif, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, persoalan yang memicu pelaku melakukan tindak kejahatan itu masih didalami penyidik. Yang pasti, antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal. 

"Akibat perbuatannya, tersangka RAM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut