Kelompok Bermotor Serang Kafe di Jalan Banteng Bandung, 1 Pelaku Tertangkap
Tersangka RAM menggunakan senjata kerambit menyerang korban M Ilham Pratama Putra dan Giand Shakti Diputra. Akibat serangan brutal itu, kedua korban mengalami luka tusuk di tangan, paha, dan kaki. "Setelah melalakukan penyerangan, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Korban M Ilham, tutur Kapolrestabes Bandung, lalu melapor ke Polsek Lengkong. Setelah menerima laporan, petugas gabungan Tim Khusus Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Lengkong melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan menganilisis rekaman CCTV.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku RAM Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Sederhana, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Kamis 5 Mei 2022.
"Pelaku yang melakukan pengeniayaan banyak, namun baru satu yang kami tangkap. Yang lain masih kami buru. Kami mengimbau para pelaku lain menyerahkan diri. Sebab kami akan terus memburu mereka sampai tertangkap," tutur Kapolrestabes Bandung.
Ditanya tentang motif, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, persoalan yang memicu pelaku melakukan tindak kejahatan itu masih didalami penyidik. Yang pasti, antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal.
"Akibat perbuatannya, tersangka RAM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi