Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Kembali Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:52:00 WIB
Kejati Jabar Kembali Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Polisi menerjunkan anjing pelacak saat mencari bukti tambahan di rumah korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: iNewsTv/Yudy Heryawan Juanda)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu. Kelima tersangka antara lain, Yosef Hidayah suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah dari korban Amalia Mustika Ratu; Muhammaf Ramdani alias Dani. 

Kemudian, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama, anak pertama Mimin dan Abi Aulia, anak kedua Mimin. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.

Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tetapi, hakim menolak gugatan mereka dan menilai penetapan tersangka telah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut