Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukses Tangani Perkara Perpajakan, Kejati Jabar dan 3 Kejari Dapat Penghargaan dari DJP
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Bongkar Modus Licik Mantri Bank Gasak Dana KUR Rp9 Miliar

Rabu, 06 Desember 2023 - 05:17:00 WIB
Kejati Jabar Bongkar Modus Licik Mantri Bank Gasak Dana KUR Rp9 Miliar
FER (rompi merah), tersangka korupsi dana KUR saat diserahkan ke tim JPU Kejati Jabar. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Ttentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Kemudian, FER juga melanggar Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor Nomor 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro. 

Tersangka FER disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," ujar Sri Nurcahyawijaya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut