Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Korupsi Pajak Tambang Rp3 Miliar di Sumedang, 2 Petinggi PT Jasa Sarana Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Sumedang Ungkap Modus Tersangka Korupsi Pajak Tambang, Negara Dirugikan Rp3 Miliar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:15:00 WIB
Kejari Sumedang Ungkap Modus Tersangka Korupsi Pajak Tambang, Negara Dirugikan Rp3 Miliar
Kejari Sumedang menetapkan dua petinggi PT Jasa Sarana, BUMD milik Pemprov Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan korupsi pajak tambang. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Adi Purnama mengatakan, tersangka HM dan IS telah ditahan. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adi menegaskan, akan menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara ini.

"Kami mengimbau seluruh pengusaha tambang atau pelaku usaha tambang mengharmonisasi perizinan, jangan sampai ada ilegal. Saya mengimbau tertib dan taat pajak," ucap Adi Purnama.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut