Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP
SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020. Sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Kota Sukabum, Setiyowati mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil tersangka THRS. Pemanggilan yang bersangkutan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pendalaman atas keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni DS dan KH.
"Hasil pemeriksaan terhadap THRS dan gelar perkara bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga THRS diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP secara bersama-sama DS dan KH," ujar Setiyowati, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut Setiyowati mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi telah meningkatkan status THRS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
"Tersangka THRS ini yakni sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH. Termasuk yang juga turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen yang dilakukan oleh tersangka di DS dan KH," ujar Setiyowati menjelaskan.