Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SMK di Ciemas Sukabumi Diduga Tak Transparan Gunakan Dana PIP untuk Bangun Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP

Kamis, 14 September 2023 - 13:19:00 WIB
Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP
Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati didampingi Kasi Pidsus, M Taufik saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020. Sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Kota Sukabum, Setiyowati mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil tersangka THRS. Pemanggilan yang bersangkutan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pendalaman atas keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni DS dan KH.

"Hasil pemeriksaan terhadap THRS dan gelar perkara bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga THRS diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP secara bersama-sama DS dan KH," ujar Setiyowati, Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut Setiyowati mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi telah meningkatkan status THRS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

"Tersangka THRS ini yakni sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH. Termasuk yang juga turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen yang dilakukan oleh tersangka di DS dan KH," ujar Setiyowati menjelaskan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut