Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Titipan Uang Rp10,4 Miliar terkait Korupsi SPK Bodong
Uang Rp10.448.901.536 tersebut berasal dari 24 perusahaan dari total 36 perusahaan yang mendapat proyek fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus tersebut, total kerugian negara berkisar Rp25.087.740.395 dan saat ini baru Rp10.448.901.536 yang sudah dititipkan.
"Sehingga, kurangnya ada sekitar Rp15 miliar lagi. Kami dari phak penyidik masih menunggu itikad baik dari pihak lain selaku debitur dari Bank BJB Cabang Plabuhanratu untuk menyelesaikan kewajibannya. Saya berharap mudah-mudahan uangnya dapat terkumpul semua," tutur dia.
Saat ini, tutur Kajari Sukabumi, penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi masih melakukan proses penyidikan sambil menunggu audit dari inspektorat. Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa 100 saksi.
Mereka terdiri dari pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi, Bank BJB dan para pengusaha. Dan hari ini, Jumat (13/1/2023) beberapa perusahaan sudah menitipkan uangnya sebagai itikad baik penyelesaian kewajiban kepada pihak Bank BJB Cabang Palabuhanratu.
"Kami dari Kejari Kabupaten Sukabumi terus berupaya untuk penyidikan yang berkualitas dengan mengupayakan pengembalian terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana terbitnya SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi," ujar Siju.