Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipolisikan terkait Bayi Tertukar, RS Sentosa Berharap Penyelesaian dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Kabupaten Sukabumi Akhiri Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

Selasa, 19 September 2023 - 18:39:00 WIB
Kejari Kabupaten Sukabumi Akhiri Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice
Kejari Kabupaten Sukabumi akhiri perkara dengan Restorative Justice. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil mengakhiri perkara penganiayaan melalui prinsip Restorative Justice (RJ), Selasa (19/9/2023). Tersangka dalam kasus ini adalah Feri Jamaludin Arbi Bin Muhail, yang melakukan pemukulan terhadap B di Kampung Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak.

Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju, mengatakan kegiatan ini melibatkan beberapa tahapan yang dimulai dengan adanya laporan terkait kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

"Meskipun korban mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kanan, luka tersebut tidak menghalangi korban untuk menjalani aktivitasnya," ujar Siju. 

Dalam upaya penyelesaian perkara, Kajari Kabupaten Sukabumi memfasilitasi proses perdamaian antara korban dan tersangka. Proses ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta penyidik dari Polsek Cibadak.

"Alhamdulillah, korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat. Kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian, dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut