Kejar Target PAD, DPUTR Kabupaten Bandung Kerahkan Tim Wasdal Perizinan PBG
Tim Wasdal PBG itu, tutur Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, juga bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi terkait peralihan proses dari perizinan manual ke sistem digital. Hal ini dilakukan karena masih banyak yang tidak tahu tentang proses perizinan secara online saat ini.
"Karena ini juga menjadi kendala di lapangan. Secara umum masalah yang timbul adalah sebagian masyarakat kurang paham mengenai perizinan sekarang, seperti SIMBG. Sehingga Bidang Bangunan Gedung DPUTR pun gencar melakukan sosialisasi ke-31 Kecamatan," tutur Kepala DPUTR Kabupaten Bandung.
Selain verifikasi ke lapangan, kata Zeis Zultaqawa, Tim Wasdal PBG juga kerap menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Seperti pelanggaran mengenai sempadan sungai, pola ruang, dan konstruksi bangunan tidak sesuai rencana.
Atas laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, Tim Wasdal PBG memberikan respons dengan memberikan surat panggilan, dari 1 sampaike-3. Setelah pemanggilan, Tim Wasdal PBG juga berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan antara lain Satpol PP, Dinas lingkungan Hidup, dan DPMPTSP.
Namun sejauh ini belum ada dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelenggaraan Pendirian Bangunan (SP4B). "Jadi, mengenai sanksi bagi pelanggar masih terkendala di regulasi. Harus ada revisi perda yang mengatur sanksi untuk pelanggaran bangunan gedung," ucap Zeis Zultaqawa.