Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Omelin Suami Mabuk, Perempuan di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Temukan Dugaan Pelanggaran Jaksa dalam Kasus KDRT Istri di Karawang

Senin, 15 November 2021 - 22:05:00 WIB
Kejagung Temukan Dugaan Pelanggaran Jaksa dalam Kasus KDRT Istri di Karawang
Terdakwa Valencya saat dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang karena omelin suami yang sering mabuk. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi dan menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri di Karawang. Satu dari beberapa dugaan pelanggaran, jaksa Kejari Karawang dinilai tak memiliki sense of crisis atau kepekaan atas kasus tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, temuan tersebut didasari atas kasus yang menjadi perhatian publik. Kejakgung kemudian merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus itu dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus. 

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, kata ST Burhanuddin, dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang maupun jaksa penuntut umum (JPU). 

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penanganan perkara itu juga tidak mengikuti Pedoman Peraturan Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut