Kecewa Kinerja Kurator, Nasabah KPM Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan
"Selama 18 bulan setelah perdamaian tidak ada realisasi pembayaran ke nasabah. Dari situ nasabah membatalkan perdamaian," ujar Heytman.
Kuasa hukum nasabah menuturkan, dalam proses kepailitan, nasabah KPM menilai kinerja kurator BHP Jakarta dan kurator tambahan, tidak objektif dan transparan.
Dicontohkannya kurator tidak bisa mendapatkan bukti transaksi dari jual gadai gedung kantor pusat KPM di jalan Kota Baru Nomor 26, Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung dan rumah pengurus KPM yang dijadikan alat pembayaran untuk pinjaman pribadi kepada KPM belum bisa jadi aset KPM.
"Padahal amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, jelas. Seharusnya kurator melakukan pemberesan aset yang sudah ditetapkan sebagai harta pailit dan menggali aset-aset yang belum ditetapkan," tutur Heytman Jansen.
Sementara itu, Atin Nurhayati, kordinator 60 nasabah KPM, sekaligus panitia kreditur, mengatakan, kecewa dengan upaya perdamaian yang telah dilakukan.