Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Buruh Kembali Kepung Gedung Sate, Desak UMK 2024 Ditetapkan Seusai Ajuan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Berat soal Keputusan UMK 2024, Buruh Jabar Ancam Mogok Massal

Kamis, 30 November 2023 - 15:43:00 WIB
Kecewa Berat soal Keputusan UMK 2024, Buruh Jabar Ancam Mogok Massal
Buruh di Jawa Barat dibuat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.idBuruh di Jawa Barat dibuat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pertemuan sejumlah perwakilan buruh dari organisasi bersama Bey Machmudin yang berlangsung selama 1 jam di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto menegaskan, jika keputusan Bey Machmudin tersebut tidak sesuai dengan harapan para buruh.

"Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," ucap Roy saat ditemui.

Roy menilai bahwa Pemprov Jabar memang berupaya untuk memiskinkan kaum buruh di Jabar. Akibat penggunaan peraturan itu, kenaikan upah buruh di Jabar hanya berada di kisaran Rp13.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut