Kasus Vina Cirebon, Polisi Periksa Ulang 7 Terpidana di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon, diperiksa ulang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru. Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh Polda Jabar.
"Iya (7 terpidana dipindahkan sementara) di beberapa lapas sesuai dengan ini, ada pemeriksaan lagi. Itu bukan kami yang tentukan," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (22/5/2024).
Robianto mengatakan, saat ini para terpidana kasus Vina dan Eky berada di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru.
"Selama ini (tujuh terpidana ditahan) di Cirebon. Sekarang di Bandung, biar lebih dekat," katanya.