Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Vina Cirebon, LPSK Siap Dampingi-Lindungi Saksi dan Keluarga Korban

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:03:00 WIB
Kasus Vina Cirebon, LPSK Siap Dampingi-Lindungi Saksi dan Keluarga Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, LPSK mendukung pihak-pihak terkait termasuk aparat hukum untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan seadil-adilnya.

"Kalau ada pelaku belum ditangkap atau ditindak, kami siap membantu aparat hukum agar ditindak," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Saat ini polisi telah menangkap satu DPO yakni Pegi alias Perong alias Egi. Sementara dua DPO lainnya Dani dan Andi masih diburu polisi. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut