Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bentrok Suporter usai Laga Persija vs Persib di Bogor dan Sukabumi, Ini Kata Kapolda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Vina Cirebon, Hotman Minta Kapolri dan Kapolda Jabar Amankan BAP 8 Terpidana

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45:00 WIB
Kasus Vina Cirebon, Hotman Minta Kapolri dan Kapolda Jabar Amankan BAP 8 Terpidana
Polda Jabar merilis tiga DPO pembunuh Vina di Cirebon merupakan warga Banjarwangunan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Jabar memerintahkan pengamanan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang menyatakan tiga DPO terlibat dalam pembunuhan Vina di Cirebon. Permintaan Hotman itu dilatarbelakangi dugaan ada intervensi oknum aparat dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada Agustus 2016.

Menurut Hotman, delapan terpidana sempat mengubah BAP dan menghapus keterlibatan tiga DPO yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong alias Egi. Ketiga pelaku utama itu sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Sementara yang sudah dihukum yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal. Kedelapan terpidana itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 8 tahun.

"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka merubah BAP," ujar Hotman, Jumat (17/5/2024).

"Bersamaan lagi mengubahnya. Ini ada apa? Kita sebagai ahli hukum sudah tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu, bukan karangan," katanya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut