Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peredaran Upal Rp2,7 Miliar di Garut Terungkap, Oknum Pelatih Badminton Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Upal Rp2,3 Miliar di Garut, Pelaku Produksi dengan Akurasi Tinggi

Senin, 21 November 2022 - 07:51:00 WIB
Kasus Upal Rp2,3 Miliar di Garut, Pelaku Produksi dengan Akurasi Tinggi
Polisi mengamankan barang bukti kasus peredaran uang palsu total di Garut, Minggu (20/11/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diberitakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka A alias D yang berprofesi sebagai pelatih badminton. 

Secara total, seluruh barang bukti yang disita oleh jajaran Polres Garut ini mencapai Rp3 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut