Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertambangan Ilegal Kembali Beroperasi di Sukabumi, 1 Penambang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Garut, Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 11:54:00 WIB
Kasus Tambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Garut, Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara
Kasus tambang pasir ilegal awal Juni 2023 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Advertisement . Scroll to see content

Dia bertugas mengarahkan atau memberi perintah para pekerja lain seperti operator alat berat berupa ekskavator, operator cluser dan checker. Tersangka Nandang Solihin juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka. 

Nandang Solihin setiap hari mendapat upah sebesar Rp200.000. Pemberi upah adalah tersangka Ujang Zaenal selaku pemilik usaha. 

Tersangka Ujang Zaenal tidak memiliki SIUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut. Penyidik kepolisian beberapa waktu lalu menjadikan 19 orang sebagai saksi dalam kasus ini. 

Dari ke-19 orang itu, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut