Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Kasus Suap, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Proyek Meikarta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 18 Maret 2020 - 17:48:00 WIB
Kasus Suap Proyek Meikarta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara
Iwa Karniwa di sidang dugaan korupsi proyek Meikarta, Rabu (12/2/2020) (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam persidangan Neneng Hasanah terungkap bahwa PT Lippo Cikarang sebagai pengembang proyek propert Meikarta di Kabupaten Bekasi menggelontorkan dana Rp1 miliar untuk memuluskan izin prinsip Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan Meikarta.

Sejumlah saksi, seperti Henry Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Bekasi) dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi) mengaku uang Rp1 miliar tersebut diberikan kepada Iwa melalui anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Jamaludin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam kesaksian Waras, total dana yang diserahkan ke Iwa sebesar Rp900 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membeli alat peraga kamparnye Iwa yang berniat mencalonkan diri sebagai gubenur Jabar. Namun dalam persidangan semua kesaksian, fakta, dan bukti dibantah oleh Iwa. Iwa menegaskan tak pernah meminta dan menerima uang Rp900 miliar terkait Meikarta.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut