Kasus Suap Bandung Smart City, Dua Bos PT Sarana Mitra Adiguna Divonis 2 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan Direktur PT SMA Benny divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Dua bos PT SMA itu dinilai terbukti bersalah menyuap pejabat Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsah, Senin (1/9/2023).
Dalam amar putusannya, Hera Kartiningsih mengatakan, uang suap diberikan Benny dan Andreas kepada sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapat proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang suap yang digelontorkan sekitar Rp585 juta.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan," ujar Hera.