Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Majalengka Jadi Tersangka Sate Beracun, Bupati Karna: Saya Sangat Prihatin
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Sate Beracun, Kata Tetangga di Majalengka, NA Orangnya Someah

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:38:00 WIB
Kasus Sate Beracun, Kata Tetangga di Majalengka, NA Orangnya Someah
Suasana rumah orang tua NA Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. (Foto: Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirditreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, penangkapan NA berawal dari penyelidikan petugas dan keterangan sejumlah saksi. Selain itu, mempelajari dari rekaman CCTV di dekat lokasi. 

Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yakni, NA. Petugas kemudian mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Piyungan, Bantul, Rabu (30/4/2021). 

“Tersangka ini kami amankan di daerah Piyungan dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul,” kata Burkan dalam rilis di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021). 

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka NA dijerat Pasal 340 KUHP  tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.  

“Untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 80 dan 76 UU Perlindungan Anak,” kata Burkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut